Nama : Zia Zaidah
NPM : 1C514673
Struktur Organisasi PT Kimia Farma
Visi Perusahaan
Menjadi
perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka dan mampu memberikan
solusi keseahtan masyarakat di Indonesia.
Misi Perusahaan
Mengahasilkan pertumbuhan nilai perusahaan melalui :
a.
Jaringan layanan
kesehatan yang terintegrasi meliputi jaringan apotek, klinik, laboratorium
klinik dan layanan kesehatan lainnya.
b.
Saluran
distribusi utama bagi produk sendri dan produk principal.
c.
Pengembangan
bisnis waralaba dan peningkatan pendapatan lainnya (fee-based income)
Uraian Tugas / Job
Description
1.
Diretktorat Produksi & Suply Chain
a. Memimpin,
mengurus dan mengendalikan operasional Direktorat Produksi & Supply Chain
untuk memastikan tercapainya tujuan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance/GCG).
b. Mengoordinasi
seluruh kegiatan pabrik-pabrik / plant-plant
yang dimiliki Perseroan, memantau pencapain target-target dan kualitas obat
yang diproduksi.
c. Bertanggung
jawab tentang pengembangan aset-aset produksi dan pengembangan teknologinya.
d. Bertanggung
jawab tercapainya hasil produksi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
e. Menjamin
pengendalian biaya kegiatan produksi yang efisien dan efektif sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
f.
Menyusun
strategi dan rencana produksi termasuk RKAP Tahunan dan RJPP.
g.
Melakukan
pembinaan, pengendalian, dan pengembangan Human
Capital / Perseroan di Direktorat
Produksi & Supply Chain.
h.
Menjamin
tersedianya bahan baku dan bahan kemasan yang efisien dan efektif.
i. Tugas pokok lain
sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaa dan peraturan yang berlaku.
2.
Direktorat Pengembangan Bisnis
a. Memimpin,
menguru, dan mengendalikan operasional Direktorat Pengembangan Bisnis untuk
memastikan tercapainya tujuan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance/GCG)
b. Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan riset produk-produk baru dan realisasi produk baru
yang direncanakan.
c. Bertanggung
jawab terhadap tercapainya target-target pemasaran sesuai dengan target yang
telah ditetapkan.
d.
Bertanggung
jawab terhadap pengendalian biaya kegiatan pemasaran yang efisien dan efektif
sesuai dengan rencana.
e.
Menyusun
strategi dan rencana pemasaran, termasuk RKAP Tahunan dan RJPP.
f.
Melakukan
analisa atas perkembangan pasar produk Perseroan dan pasar informasi.
g.
Menyiapkan
usulan pengembangan produk, riset dan bisnis baru Perseroan.
h. Mewujudkan
target perolehan nomor registrasi atau izin edar produk yang telah
direncanakan.
i. Melakukan
pembinaan, pengendalian, dan pengembangan Human
Capital Perseroan di Direktorat Pengembangan Bisnis.
j.
Mewujudkan
perolehan target, omset dan profit SBU
farma.
k. Tugas pokok lain
sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahan dan peraturan yang berlaku.
3.
Direktorat Keuangan
a. Memimpin,
mengurus dan mengendalikan operasional Direktorat Keuangan untuk memastikan
tercapainya tujuan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance/GCG).
b. Bertanggung
jawab terhadap tercapainya laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
c. Bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan ketetapan penyajian laporan keuangan
Perseroan.
d.
Bertanggung
jawab terhadap cash flow Perseroan.
e. Bertanggung
jawab terhadap pengendalian keuangan yang efisien dan efektif sesuai dengan
rencana.
f.
Tersusunya RKAP
Tahunan, Laporan Tahunan Perseroan dan RJPP
g. Melakukan
analisis atas perkembangan ekonomi termasuk pasar uang dan pasar modal.
h. Bertanggung
jawab terhadap terintegarasinya Sistem Teknologi Informasi dengan kelangsungan
bisnis operasional perusahaan.
i. Bertanggung
jawab terhadap terpenuhinya kewajiban-kewajiban Perseroan sesuai dengan jadwal
dan terpenuhinya realisasi investasi serta operasional di setiap direktorat dan
unit kerja.
j. Melakukan
pembinaan, pengendalian, dan pengembangan Human
Capital Perseroan di Direktorat Keuangan.
k.
Melakukan
pengendalian biaya-biaya bunga dan resiko-resiko terhadap kurs.
l. Tugas pokok lain
yang sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan yang berlaku.
4.
Direktorat Umum & Human Capital
a. Memimpin,
mengurus, dan mengendalikan operasional Direktorat Umum & Human Capital untuk memastikan
tercapainya tujuan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance/GCG).
b. Menetapkan
rencana pengembangn Human Capital dan
pelaksanaannya untuk memporoleh Human
Capital yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi.
c.
Bertanggung
jawab sepenuhnya tentang pemanfaatan aset Perseroan secara optimal.
d.
Bertanggung
jawab tentang pengelolaan, pembelian, dan pelepasan aset Perseroan.
e. Menyusun
strategi, rencana bidang Umum & Human
Capital dalam RKAP Tahunan dan RJPP.
f.
Mewujudkan
terciptanya kualitas kehidupan kerja yang kondusif, tertib dan disiplin.
g.
Mewujudkan terjalinnya
hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan, serikat pekerjaan dan
instansi yang terkait.
h. Melakukan
pembinaan, pengendalian, pengembangan Human
Capital Perseroan di Direktorat Umum & Human Capital.
i. Bertanggung
jawab sepenuhnya tentang pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
(PKBL) secara optimal.
j. Tugas pokok lain
sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar